Membaca dari detik.com
Polisi
mengamankan seorang perempuan asal Sidoarjo dengan dugaan melakukan penipuan
bermodus menawarkan jasa pemberangkatan umrah. Dalam beraksi tersangka mengaku
sebagai agen dua biro travel umrah. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang
Wibowo mengatakan tersangka adalah Jennuar Kiki Hersian, warga Perumahan
Mutiara Cipta Apsari, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Tersangka diduga menipu korbannya
atas nama Suroso warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Trenggalek dengan
janji bisa memberangkatkan umrah. "Dalam menjalankan aksinya
dia mengaku sebagai agen dari dua biro travel umrah, yaitu PT Darussalam
Internasional dan PT MWU Solusi Balad Lumampah. Korban dijanjikan untuk bisa
berangkat umrah dengan membayar Rp 40 juta rupiah," kata Didit kepada
wartawan, Rabu (18/4/2018). Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di
Polres Trenggalek dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
empat tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar