Membaca dari kompas.com
Delapan warga Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. "Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia," ujar Sarwoto saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) malam. Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang ditangkap di Anyer, Banten. Mereka ditangkap saat membawa sabu-sabu dalam mobil. Sementara lima terdakwa yang lainnya yakni Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau. Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu-sabu ke Anyer. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Delapan warga Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia. "Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia," ujar Sarwoto saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) malam. Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang ditangkap di Anyer, Banten. Mereka ditangkap saat membawa sabu-sabu dalam mobil. Sementara lima terdakwa yang lainnya yakni Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau. Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu-sabu ke Anyer. Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Komentar
Posting Komentar