Membaca dari kompas.com
Pengadilan distrik Australia Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang pria Afghanistan yang bersalah telah menyelundupkan lebih dari 200 migran. Pria berusia 35 tahun tersebut diketahui telah tiga kali mengirimkan migran asal Indonesia untuk memasuki wilayah barat Australia pada 2009 dan 2011 silam. Meski pengadilan Australia baru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Jumat (9/3/2018), namun Abbas dapat bebas pada tahun depan dengan pembebasan bersyarat.
Pengadilan distrik Australia Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang pria Afghanistan yang bersalah telah menyelundupkan lebih dari 200 migran. Pria berusia 35 tahun tersebut diketahui telah tiga kali mengirimkan migran asal Indonesia untuk memasuki wilayah barat Australia pada 2009 dan 2011 silam. Meski pengadilan Australia baru menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Jumat (9/3/2018), namun Abbas dapat bebas pada tahun depan dengan pembebasan bersyarat.
Komentar
Posting Komentar