membaca dari kompas.com
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012
sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut
merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Selain itu, kata Agus,
Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk
mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Komentar
Posting Komentar