Membaca dari kompas.com
Presiden Joko Widodo diminta mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Sebab, Yasonna tidak memegang dengan baik amanah yang diberikan Jokowi untuk membahas Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD ( UU MD3). Apabila Jokowi memang tidak pencitraan, Didik meminta hal tersebut dibuktikan dengan mengambil langkah tegas terhadap Yasonna. Selain itu, Didik juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.
Presiden Joko Widodo diminta mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Sebab, Yasonna tidak memegang dengan baik amanah yang diberikan Jokowi untuk membahas Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPRD ( UU MD3). Apabila Jokowi memang tidak pencitraan, Didik meminta hal tersebut dibuktikan dengan mengambil langkah tegas terhadap Yasonna. Selain itu, Didik juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengoreksi sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.
Komentar
Posting Komentar