membaca dari kompas.com
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan global positioning system ( GPS), mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua maupun roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian, diminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.
Komentar
Posting Komentar