Membaca dari kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk melaporkan informasi soal tudingannya terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Apabila bukti telah disampaikannya, maka KPK akan menelaahnya terlebih dulu. Febri mengatakan, laporan yang disampaikan Nazaruddin akan diperlakukan sama dengan laporan lain yang disampaikan oleh masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk melaporkan informasi soal tudingannya terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. Apabila bukti telah disampaikannya, maka KPK akan menelaahnya terlebih dulu. Febri mengatakan, laporan yang disampaikan Nazaruddin akan diperlakukan sama dengan laporan lain yang disampaikan oleh masyarakat
Komentar
Posting Komentar