Lawang Sewu merupakan
salah satu objek wisata yang paling terkenal di Semarang, terletak di jalan Pemuda,
komplek Tugu Muda, Semarang. Lawang Sewu sendiri memiliki arti seribu pintu,
hal itu dikarenakan masyarakat Jawa yang sering menyebut segala hal yang begitu
banyaknya dengan kata sewu. Padahal pada kenyataanya, pintu di lawang sewu
tidak sampai seribu jumlahnya dan banyaknya jendela-jendela di lawang sewu yang
tinggi dan lebar dianggap masyarakat sebagai pintu.
Lawang Sewu dulunya
merupakan kantor pusat dari Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS.
Dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Arsitek dari bangunan ini
adalah Prof. Jacob F. Klinkhamer (TH Delft) dan B. J. Quendag. Seluruh
rancangan bangunan dilakukan di Belanda, baru kemudian gambar-gambarnya dibawa
ke kota Semarang. Bahan-bahan bangunan seluruhnya juga berasal dari Belanda
kecuali batu bata dan kayu jati.
Konsep dari bangunan ini
adalah bangunan modern yang berada di tempat tropis. Lawang Sewu sendiri memiliki dua lantai ditambah dengan satu
lantai bawah tanah. Sebelum merdeka, tepatnya pada tahun 1940-an bangunan ini
digunakan oleh tentara Jepang untuk tempat beristirahat dan ruang bawah tanah
digunakan sebagai tempat pembantaian para tahanan dan kaum pribumi. Maka tak
heran apabila banyak beredar cerita-cerita horor dan mistis mengenai tempat
ini.
Setelah kemerdekaan,
bangunan ini dipakai sebagai kantor Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia
(DKARI) atau sekarang PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu bangunan ini
juga pernah dipakai sebagai Kantor Badan Prasarana Komando Daerah Militer
(Kodam IV/Diponegoro) dan Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Perhubungan Jawa
Tengah.
Pada masa perjuangan,
bangunan ini memiliki catatan sejarah tersendiri, yaitu menjadi tempat
berlangsungnya Pertempuran Lima Hari di Semarang pada 14 Oktober – 19 Oktober
1945. Gedung ini menjadi tempat pertempuran antara Angkatan Muda Kereta Api
(AMKA) melawan kempetai dan Kidobutai Jepang. Maka dari itu Pemerintah Kota
Semarang dengan Surat Keputusan Wali Kota Np. 650/50/1992 memasukkan Lawang
Sewu sebagai salah satu dari 102 bangunan bersejarah di Kota Semarang yang
harus dilindungi.
Komentar
Posting Komentar