Membaca dari detik.com
Satuan Polisi Air Polres
Sukabumi menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster senilai lebih Rp
2,8 miliar. Polisi menangkap seorang pelaku, inisial A alias Kapal (42), dan
menyita barang bukti sekitar 11.207 benur. Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi
mengungkapkan pelaku penyelundupan benur tertangkap tangan saat proses
pengangkutan dari wilayah Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, menuju
Palabuhanratu, pada Selasa (8/5). Petugas
menciduk si 'Kapal' yang bertugas sebagai kurir pengantar benur. Selain itu,
aparat menyita sebuah kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi F 1488 UO.
Dari kendaraan itu kita amankan 57 kantong
plastik dengan total benur jenis pasir sebanyak 11.192 ekor dan 1 kantong
plastik berisi 15 ekor benur jenis mutiara.
Komentar
Posting Komentar